KPU Bukittinggi Tetapkan 311 DCS, 39 Orang Tidak Memenuhi Syarat

    KPU Bukittinggi Tetapkan 311 DCS, 39 Orang Tidak Memenuhi Syarat
    Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra (tengah), Muhammad Fauzan Harza Komisoner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM baju biru) serta Safri Miswardi Komisioner KPU Kota Bukittinggi Divisi Teknis Penyelenggaraan

    Bukittinggi-Komisi Pemilihan Umum kota Bukittinggi menggelar konferensi pers bersama 20 awak media cetak , elektronik maupun media online di Kantor  KPU Bukittinggi pada Sabtu (19 /08).

    Dalam jumpa pers tersebut, Ketua Divisi Keuangan dan Logistik Satria Putra, S, HUM, yang didampingi Muhammad Fauzan Harza Komisoner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Safri Miswardi Komisioner KPU Kota Bukittinggi Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan, tujuan KPU mengundang adalah ingin menjalin silaturahmi dengan media.

    "Media dan KPU adalah mitra strategis untuk membangun menyampaikan informasi, sosialisasi sehingga bisa terwujud meningkatnya partisipasi pemilih pada 12 Februari 2024 nanti, " harap Satria.

    Disampaikan tahapan yang harus ini dijalani adalah pencalonan anggota DPRD kota Bukittinggi perhari ini yang masuk ke Daftar Caleg Sementara(DCS) itu ada yang mendaftar sebanyak 350 Bacaleg ini dari 15 partai.

    "Secara nasional kita ada 18 partai cuma yang mendaftar itu Bacaleg hanya 15 partai yang tidak mendaftar ada PKN, Garuda dan Hanura, dan dari 15 itu ada calonnya 350 orang dan yang memenuhi syarat hanya 311, ujar Satria.

    Menurutnya, yang tidak memenuhi syarat ada 39 orang dan itu disebabkan karena para Bacaleg itu tidak melampirkan berkas berkas yang sesuai dengan persyaratan dari KPU seperti tidak melampirkan ijazah tetapi yang diunggah hanya kertas kosong sehingga hasil verifikasinya tidak benar.

    "Lalu surat keterangan jasmani dan rohani itu yang seharusnya dikeluarkan tidak sesuai dengan persyaratan dari KPU, " sebutnya.

    Dikatakan Satria, dan hari ini kita juga sudah mengumumkan hingga dua hari kedepan Bacaleg sementara itu di 5 media pada lima hari kedepan, dari tanggal 19 Agustus hingga 23 Agustus  2023 itu, akan kita umumkan selama lima(5) hari di media cetak, dan selama pengumuman itu masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari mulai dari dari tanggal 19Agustus hingga 28 Agustus 2023.

    "Kita menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati pengumuman di media cetak yang akan diumumkan selama 5 hari kedepan, " himbau Satria.

    Masyarakat bisa memberikan tentang keabsahan berkas terhadap DCS ini, tetapi dibuktikan dengan identitas diri dan bukti-bukti yang relevan, " pungkasnya.
    (LindaFang).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja dan...

    Artikel Berikutnya

    Pawai Alegoris Berdampak Signifikan Terhadap...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Tags