Bukittinggi--Seperti disebutkan Inyiak Datuak Tumbaliak, salah seorang Niniak Mamak Pucuak Nan Duo Baleh, permohonan Pangka Tuo Nagari Kurai untuk pembatalan pembangunan awning di jalan Minangkabau, telah disikapi Pemerintah Kota Bukittinggi.
Demi menjaga marwah Niniak Mamak, serta stabilitas masyarakat, Wako @ermansafar memutuskan menunda pembangunan awning tersebut.
“Saya memberi apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Bukittinggi Bapak H. Erman Safar dengan kearifannya yang telah mempertimbangkan permohonan dari Pangka Tuo Nagari Kurai. Untuk kedepan kita berharap dan selalu berusaha terjalinnya silaturrahmi masyarakat dan tokoh-tokoh adat Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi demi mewujudkan pembangunan dan pengembangan Kota Bukittinggi yang sama - sama kita cintai, ” ungkapnya, Selasa (25/10).
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Bukittinggi, Drs. Persalide, M.Pd, yang juga Ketua FKUB Bukittinggi , menyampaikan mendukung keputusan Wali Kota Bukittinggi untuk menunda pembangunan awning di Jalan Minangkabau.
Secara pribadi Persalide menilai pembangunan awning Jalan Minangkabau yang telah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi kemudian tertuang dalam APBD Kota Bukittinggi Tahun 2022 itu, merupakan kebutuhan untuk peningkatan ekonomi masyarakat serta memperindah Kota Bukittinggi.
Namun dengan adanya permohonan dari beberapa kelompok masyarakat termasuk Niniak Mamak untuk menghentikan pembangunan awning tersebut, Wali Kota Bukittinggi dengan arif dan bijaksana mengambil kebijakan menunda pembangunan awning tersebut demi menjaga marwah Niniak Mamak, keutuhan dan kenyamanan masyarakat Kota Bukittinggi.
“Kami selaku ketua FKUB Kota Bukittinggi mendukung keputusan yang tepat dan terukur yang diambil oleh Wali Kota Bukittinggi dengan menunda pembangunan awning dan juga tetap menjaga kerukunan umat, ” ungkapnya.